Selasa, 14 April 2026 telah berlangsung penertiban penduduk non permanen di Banjar Yangbatu Kangin yang dihadiri oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, BPD perwakilan Banjar Yangbatu Kangin, Kepala Kewilayahan se-Desa Dangin Puri Kelod, Kelian Adat, Bhabinkamtibnas, Babinsa, Linmas, dan Pecalang Br. Yangbatu Kangin. Melalui penertiban penduduk non permanen ini, Pemerintah Desa Dangin Puri Kelod bersinergi menciptakan lingkungan desa yang aman dan tertib serta meningkatkan kesadaran penduduk pendatang dalam melengkapi adminitrasi kependudukannya.
17 Agustus 2025
09 November 2025