Menu

MUSRENBANGDES TENTANG PERUBAHAN RKP DESA TAHUN 2025 SERTA MUSDES TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN RKP DESA TAHUN 2025, RKP TAHUN 2026, DAN DU-RKP TAHUN 2027

  • Selasa, 30 September 2025
  • 350x Dilihat

Pada Selasa, 30 September Pemerintah Desa Dangin Puri Kelod mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENGBANGDES) untuk Penetapan Perubahan RKP Desa Tahun 2025. Musrenbangdes dihadiri oleh perwakila Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perwakilan Camat Denpasar Timur, BPD Dangin Puri Kelod, Jro Bendesa Desa Adat Yangbatu, Pendamping Desa Kecamatan Denpasar Timur, serta undangan yang berasal dari LKD di Desa Dangin Puri Kelod. Musrenbangdes dibuka oleh perwakilan DPMD Kota Denpasar dengan sambutan dan ditandai dengan ketok palu, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sekretaris Desa sekaligus Ketua Tim RKP Desa. Kegiatan Musrenbangdes diakhiri dengan penandatangan berita acara

Sesi kedua yaitu Musyawarah DesaTENTANG PENETAPAN PERUBAHAN RKP DESA TAHUN 2025, RKP TAHUN 2026, DAN DU-RKP TAHUN 2027. Setelah BPD Dangin Puri Kelod bersama dengan Tim RKP dan Tim Verifikasi RKP Desa menyaring aspirasi masyarakat di Desa Dangin Puri Kelod maka dilanjutkan dengan penyusunan RKP yang dilakukan oleh Tim RKP Desa yang telah dipaparkan pada Musrenbangdes Jumat lalu. Hasil pemaparan oleh Tim RKP telah disetujui dan diakhiri dengan penandatangan berita acara serta penyerahan kesepakatan oleh Ketua BPD kepada Perbekel untuk ditindaklanjuti