Pemerintah Desa Dangin Puri Kelod melaksanakan penertiban penduduk non permanen di Banjar Yangbatu Kauh pada Rabu 15 April 2026 dan Kamis, 16 April 2026. Penertiban Penduduk Non Permanen ini dilaksanakan bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan warga pendatang yang berdomisili di Desa Dangin Puri Kelod. Bersama dengan Bhabinkamtibnas, Babinsa, Linmas, Kelian Adat, Kepala Kewilayahan, serta Pecalang Pemerintah Desa Dangin Puri Kelod bersinergi dalam mewujudkan lingkungan yang tertib dan aman
17 Agustus 2025
09 November 2025