Menu

Penertiban Penduduk Non Permanen Br. Yangbatu Kauh, Sinergi dalam Mewujudkan Desa yang Aman dan Tertib

  • Kamis, 16 April 2026
  • 106x Dilihat

Pemerintah Desa Dangin Puri Kelod melaksanakan penertiban penduduk non permanen di Banjar Yangbatu Kauh pada Rabu 15 April 2026 dan Kamis, 16 April 2026. Penertiban Penduduk Non Permanen ini dilaksanakan bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan warga pendatang yang berdomisili di Desa Dangin Puri Kelod. Bersama dengan Bhabinkamtibnas, Babinsa, Linmas, Kelian Adat, Kepala Kewilayahan, serta Pecalang Pemerintah Desa Dangin Puri Kelod bersinergi dalam mewujudkan lingkungan yang tertib dan aman