Pada Selasa, 23 September 2025 telah berlangsung kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen yang dilaksanakan di wilayah Banjar Taman Yangbatu. Kegiatan sidak penduduk ini dilaksanakan rutin oleh Pemerintah Desa Dangin Puri Kelod dalam menertibkan penduduk pendatang atau non permanen yang berada di wilayah Desa Dangin Puri Kelod yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban administrasi desa
Pendataan penduduk non permanen ini dibuka oleh Bapak Perbekel Desa Dangin Puri Kelod dan dilanjutkan dengan pengecekan keliling yang dilaksanakan bersama Bhabinkabtimnas, Babinsa, Kepala kewilayahan, Kelian Adat, Linmas, dan Pecalang Br. Taman Yangbatu.
17 Agustus 2025
08 Desember 2025
09 November 2025