Pada Jumat, 26 September 2025 telah berlangsung kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen hari ketiga di Br. Yangbatu Kauh. Kegiatan Pendataan penduduk non permanen ini dilaksanakan dengan tujuan menertibkan admnistrasi penduduk pendatang di Desa Dangin Puri Kelod guna menjaga keamanan desa. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Bhabinkabtimnas, Babinsa, Plt Kasi Tantrib dan Satpol PP dari Kecamatan Denpasar TImur, Kepala Kewilayahan se-Desa Dangin Puri Kelod, Kelian Adat Br. Yangbatu Kauh, serta Pecalang Br. Yangbatu Kauh.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menertibkan administrasi penduduk non permanen dengan membuat Surat Keterangan Lapor Diri ke Kantor Desa Dangin Puri Kelod, pembuatan STLD ini tidak dipungut biaya dengan persyaratan yang dibawa :
Surat Tanda Lapor Diri ini berlaku 3 bulan dan dapat diperpanjang kembali ke Kantor Desa Dangin Puri Kelod
17 Agustus 2025
08 Desember 2025
09 November 2025