Menu

Pemerintah Desa Dangin Puri Melaksanakan Kegiatan Penertiban Penduduk Non Permanen di Banjar Yangbatu Kauh

  • Kamis, 11 Desember 2025
  • 132x Dilihat

Dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di Desa Dangin Puri Kelod. Pemerintah Desa Dangin Puri Kelod bersama dengan Bhabinkamtibnas, Babinsa, Linmas, serta Pecalang melaksanakan Penertiban Penduduk Non Permanen

Pada Rabu, 10 Desember 2025 dan Kamis, 11 Desember 2025 kegiatan Penertiban Penduduk Non Permanen dilaksanakan di Banjar Yangbatu Kauh. Kegiatan ini menyasar penduduk pendatang yang ditinggal di Desa Dangin Puri Kelod untuk meningkatkan kesadaran mereka dalam mengurus administrasi kependudukan. Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, Kasi Tantrib Kecamatan Denpasar Timur, Ketua BPD Desa Dangin Puri Kelod Kepala Kewilayahan, Kelian Adat serta Pecalang

Penertiban Penduduk Non Permanen ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan Desa Dangin Puri Kelod serta memastikan penduduk non permanen telah memiliki identitas kependudukan untuk keperluan administrasi.

INFORMASI PENTING!
Bagi penduduk non permanen yang bertempat tinggal di Desa Dangin Puri Kelod dapat mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di Kantor Desa Dangin Puri Kelod secara GRATIS