Menu

Meningkatkan Keamanan Jelang Nataru, Desa Dangin Puri Kelod Melaksanakan Penertiban Penduduk Non Permanen

  • Jumat, 12 Desember 2025
  • 137x Dilihat

Pemerintah Desa Dangin Puri Kelod telah melaksanakan kembali Penertiban Penduduk Non Permanen yang hari ini Jumat, 12 Desember 2025 bertempat di Banjar Mandala Sari

Penertiban Penduduk Non Permanen ini dihadiri oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, Kasi Tantrib Kecamatan Denpasar Timur, Bhabinkamtibnas, Babinsa, Kepala Kewilayahan, Kelian Adat, Linmas serta Pecalang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Desa Dangin Puri Kelod serta meningkatkan kesadaran penduduk non permanen dalam mengurus admnistrasi kependudukan mereka. Penertiban penduduk non permanen merupakan upaya dalam menciptakan lingkungan Desa Dangin Puri Kelod yang aman dan tertib.


INFORMASI PENTING!
Bagi penduduk non permanen yang bertempat tinggal di Desa Dangin Puri Kelod dapat mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di Kantor Desa Dangin Puri Kelod secara GRATIS