Pemerintah Desa Dangin Puri Kelod telah melaksanakan kembali Penertiban Penduduk Non Permanen yang hari ini Jumat, 12 Desember 2025 bertempat di Banjar Mandala Sari
Penertiban Penduduk Non Permanen ini dihadiri oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, Kasi Tantrib Kecamatan Denpasar Timur, Bhabinkamtibnas, Babinsa, Kepala Kewilayahan, Kelian Adat, Linmas serta Pecalang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Desa Dangin Puri Kelod serta meningkatkan kesadaran penduduk non permanen dalam mengurus admnistrasi kependudukan mereka. Penertiban penduduk non permanen merupakan upaya dalam menciptakan lingkungan Desa Dangin Puri Kelod yang aman dan tertib.
INFORMASI PENTING!
Bagi penduduk non permanen yang bertempat tinggal di Desa Dangin Puri Kelod dapat mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di Kantor Desa Dangin Puri Kelod secara GRATIS
17 Agustus 2025
08 Desember 2025
09 November 2025