Dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat, Desa Dangin Puri Kelod bersama dengan Linmas, Bhabinkamtibnas, Babinsa, Pecalang melaksanakan Penertiban Penduduk Non Permanen yang bertempat di Banjar Taman Yangbatu pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 20.00 WITA. Penertiban penduduk non permanen ini juga dihadiri oleh bapak Kasi Tantrib Kecamatan Denpasar Timur. Tujuan dari kegiatan ini yaitu meningkatkan keamanan di Desa Dangin Puri Kelod, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelengkapan administrasi sebagai penduduk non permanen yang tinggal di Desa Dangin Puri Kelod. Penertiban penduduk non permanen ini diharapkan dapat meningkatkan terciptanya lingkungan yang aman dan tertib di Desa Dangin Puri Kelod
17 Agustus 2025
08 Desember 2025
09 November 2025