Menu

Desa Dangin Puri Kelod Mengadakan Penertiban Penduduk Non Permanen di Banjar Yangbatu Kangin

  • Selasa, 09 Desember 2025
  • 124x Dilihat

Untuk meningkatkan ketertiban serta keamanan di lingkungan Desa Dangin Puri Kelod. Bersama dengan Bhabinkamtibnas, Babinsa, Linmas, serta Pecalang, Pemerintah Desa Dangin Puri Kelod melaksanakan kegiatan Pendataan serta Penertiban Penduduk Non Permanen. 

Pada Selasa, 9 Desember 2025 kegiatan ini bertempat di Banjar Yangbatu Kangin yang dihadiri oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, Kepala Kewilayahan Banjar Yangbatu Kangin, serta Kelian Adat Banjar Yangbatu Kangin.

Dari kegiatan penertiban penduduk non permanen ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar, serta menumbuhkan kesadaran khususnya bagi penduduk non permanen agar mengurus administrasi kependudukannya. Dalam kegiatan penertiban penduduk hari ini ditemukan dua penduduk non permanen yang tidak memiliki identitas kependudukan, lalu dibawa oleh Linmas ke Bale Banjar Yangbatu Kangin guna ditindaklanjuti serta diberikan arahan oleh Bapak Perbekel Desa Dangin Puri Kelod

INFORMASI PENTING!
Bagi penduduk non permanen yang bertempat tinggal di Desa Dangin Puri Kelod dapat mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di Kantor Desa Dangin Puri Kelod secara GRATIS